Rabu, 26 Januari 2011

RANGKUMAN BAB 3

RANGKUMAN BAB 3.

penggunaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi terbagi menjadi 3 yaitu etika, kesehatan atau keselamatan kerja, dan HAKI. 

etika, : misalnya tidak menggunakan untuk kejahatan 
kesehatan atau keselamatan kerja, : sambungan listrik benar dan posisi duduk benar 
HAKI misalnya.: menggunakan perangkat lunak asli dan mematuhi UU tentang HAKI

A. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras TIK

Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak antara lain sebagai berikut.

1. Microsoft Corp. Mengeluarkan produk software sistem operasi Micosoft Windws, MS DOS, Software aplikasi Microsoft Office, dan lain-lain.

2. Adobe Corp. Mengeluarka software aplikasi Adobe Photoshop. Adobe PageMaker, Adobe ImageReady dan software utility Adobe Acrobat, dan lain-lain.

3. Corel Corp. Mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WordPerfect, dan lain-lain.

4. Winzip Computing Corp. Mengeluarkan program utility Winzip, dan lain-lain.

5. Xing Technology Corp. Mengeluarkan program multimedia ZingMPEG Player, dan lain-lain.

6. Norton Corp. Mengeluarkan produk antivirus Norton, dan lain-lain.

Usaha untuk menghasilkan ide atau gagasan hingga mewujudkan suatu produk, tentulah tidak mudah. Perlu banyak pengorbanan baik materi, waktu, pikiran, maupun tenaga. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita untuk menghargai hasil karya seseorang. Berikut ini beberapa cara untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangkat lunak komputer.

1. Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.

2. Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain.

3. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.

4. Menggunakan perangkat lunak yang asli. 

B. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat lunak TIK


BAB I
ETIKA DAN MORAL
DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
A. Etika dan Moral dalam Penggunaan Perangkat Lunak
Pada bulan Juli tahun 2003 , pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemberlakuan Undang-undang ini cenderung meningkat secara drastis dan sudah sangat memprihatinkan. Akibat lemahnya perlindungan dan penegakkan hukum di bidang Hak Cipta, pasar Indonesia selama ini dianggap sebagai sarang pembajakan.
Berdasarkan kajian Business Sofware Alliance (BSA),tingkat pembajakan perangkat lunak (software) di Indonesiamerupakan yang tertinggi di dunia setelah Cina dan Vietnam,yakni mencapai 88 persen. Produk perangkat lunak dari Microsoft seperti sistemWindows, merupakan salah satu produk yang paling banyak dibajak.
Melalui pembajakan orang-orang yang terlibat telahdiuntungkan, tetapi di sisi lain sekaligus telah merusak sendi- sendi hukum dan kehidupan masyarakat itu sendiri. Budaya pembajakan di satu sisi telah mengancam kreatifitas masyarakat pencipta dan di sisi lain secara makro telah mengganggu rasa keadilan masyarakat banyak, karena budaya ini telah meniadakan persaingan sehat (fair competition) dan melahirkan makin maraknya persaingan yang tidak jujur (un
fair competition).
Sehingga dengan berlakunya Undang-undang Hak
Cipta ini, maka diharapkan mampu menggairahkan para
Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar